Search This Blog

Powered By Blogger

Friday, June 11, 2010

CSR; Kewajiban atau Sukarela? - CSR; Mandatory or Voluntary?

Apakah CSR termasuk kewajiban atau sukarela?
Itu yang ada di benak saya dan banyak orang ketika UU No.40 tahun 2007 mewajibkan perusahaan yang bergerak atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Carroll (1991) menggambarkan CSR dalam sebuah piramid yang terdiri dari empat struktur tanggung jawab; ekonomi, hukum, etika, dan filantrofi. Keempatnya merupakan kesatuan utuh CSR dan idealnya dijalankan dari yg paling dasar. Dua struktur di bawah harus dijalankan terlebih dahulu, sebelum memenuhi dua struktur berikutnya.

Tanggung jawab ekonomi berarti perusahaan bertanggung jawab untuk meraih untung dan memberi manfaat ekonomi bagi pemilik. Ini adalah tanggung jawab yang timbul dari sifat alami sebuah entitas bisnis. Tanggung jawab hukum berarti perusahaan wajib mematuhi hukum dan undang-undang dalam menjalankan bisnisnya. Ini adalah tanggung jawab yang timbul akibat adanya kesepakatan formal di antara stakeholder mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan perusahaan. Tanggung jawab etika, artinya perusahaan menghormati konsensus informal dalam bentuk nilai moral, budaya, dan norma lokal maupun internasional. Tanggung jawab filantrofi artinya perusahaan bertanggung jawab untuk bersikap murah hati kepada stakeholders secara sukarela.

Ketika Carroll menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari CSR, UU
No.40 tahun 2007 malah membalikkan tatanan CSR dengan menempatkan CSR sebagai salah satu aspek hukum. Hal ini dapat merusak tatanan bisnis dan masyarakat. Pertama, ketika tanggung jawab etika dan filantrofi menjadi kewajiban hukum, maka moralitas bisnis hanya dipandang dari pemenuhan legal semata. Kedua, perusahaan yang tidak sanggup melakukan CSR karena keterbatasannya akan memiliki resiko hukum. Ketiga, ketika tanggung jawab etika dan filantrofi diberi landasan hukum, maka perusahaan dengan sumber daya besar akan memiliki celah untuk menciptakan ketergantungan dan mempengaruhi, bahkan menguasai, negara dan masyarakat. Keempat, kerancuan ini menciptakan kondisi bisnis yg tidak kompetitif karena UU No.40 tahun 2007 dapat menggiring masyarakat untuk memaksa perusahaan mengutamakan tanggung jawab filantrofi di atas tanggung jawab lainnya.

Sebagai ilustrasi, jika saya memiliki perusahaan dengan dana tidak terbatas, maka dengan senang hati saya akan penuhi UU No.40 tahun 2007 pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan berbagai cara; menyelenggarakan beasiswa, membangun mesjid, sekolah, jalan, dan jembatan, mendanai ratusan UMKM, melakukan reboisasi, mendirikan rumah sakit dan panti sosial, membuat taman, memberikan santunan sosial secara rutin. Mengapa?

Saya akan dianggap bermoral meski jelas-jelas produk yang saya hasilkan tidak bermutu.
Perusahaan saya lebih bebas beroperasi karena kompetitor lain yang memiliki sumber dana terbatas dan tidak sanggup melakukan CSR akan menghadapi kendala hukum. Kemudian, saya menciptakan ketergantungan masyarakat kepada perusahaan saya melalui fasilitas publik yang saya sediakan. Dengan demikian sangat mudah bagi saya untuk mempengaruhi pemerintah dan masyarakat untuk kepentingan bisnis saya. Di sisi lain, kompetitor yang memiliki dana terbatas sibuk menghadapi tuntutan masyarakat untuk berbuat "baik" seperti yang saya lakukan.

Sangat jelas bahwa Piramida CSR Carroll memasukkan aspek "kewajiban" dan "sukarela" dalam tatanan yang sesuai dengan sifat alami bisnis dan tatanan sosial masyarakat. Sangat disayangkan bahwa Indonesia memandang CSR sebagai "kewajiban" tanpa memahami CSR dalam konteks bisnis dan hubungan sektor industri-masyarakat-pemerintah.

(SP)


English version

Is CSR mandatory or voluntary? This question came up in my mind and perhaps in many people's mind when the Limited Liability Corporation Act No.40 year 2007 has obliged the companies, which operate in natural resources extraction, to do "Corporate Social and Environment Responsibility".

Carroll (1991) described CSR in a form of pyramid, which was consisted of four-responsibilities structure; economy, legal, ethics, and philanthropy. These four elements are the complete unity of CSR and ideally performed with bottom-up approach. The first two elements below should be carried out before fulfilling the next two elements on top.

Economic responsibility means that a company is responsible to gain profits and contribute economic values to the owners. This responsibility raises from the nature of business entity. Legal responsibility indicates the obligation of a company to follow the laws and regulations in doing business. This responsibility comes from the formal consensus among stakeholders about what a company must and must not do. Ethical responsibility refers to the appreciation of a company to informal consensus, which can be in form of moralities, cultures, and local and international norms. Philanthropic responsibility means that a company is responsible to behave charitable to stakeholders with voluntary conduct.

When Carroll put legal aspect as part of the CSR, the
Limited Liability Corporation Act No.40 year 2007 has reversed the CSR order by placing CSR as part of the law. This will result the destruction of business and social order of society. First, when ethics and philanthropy become legal obligations, then business morality will be merely seen from legal fulfillment. Second, the companies that have no capability to do CSR will have the risks to face lawsuit. Third, when ethical and philanthropic responsibilities are given the legal basis, the companies that have large resources will have opportunities to create dependencies and influence, or even control, the state and society. Fourth, this confusion will drive uncompetitive business condition because the the Limited Liability Corporation Act No.40 year 2007 can drive society to force the companies to prioritize philanthropic responsibility above others.

An illustration, if I have a company with very very large budget, I would like to
obligingly follow the Limited Liability Corporation Act No.40 year 2007 article 74 about Corporate Social and Environmental Responsibility through various ways; provide scholarships, build mosques, road, and bridges, give funds to hundreds micro business and SMEs, carry out reforestation, build hospitals and charitable institutions, build community parks, and regularly donate community funds. Why?

I will be perceived a moral businessman even though my products are truly execrable. My company can operate freely because other competitors that have limited resources and cannot carry out CSR programs may be put in to the court. Then, I create society dependencies to my company through public facilities that my company has provided. Hence, I will be easily influence the government and society for the sake of my business interests. On the other hand, competitors that have low budget will be busy handling the demands of community to do "good" similar to what I have done.

it is clear that the CSR pyramid of Carroll includes "mandatory" and "voluntary" aspects in an order appropriately regarding the nature of business and social order of society. It is regrettably that Indonesia perceives CSR as an "obligation" without understanding CSR in business context and the relationship of private sector-state-society.

(SP)

4 comments:

Mova said...

Nice post danta. Been reading books bout CSR too. I think Caroll's pyramid will be difficult to comprehend for lawyers. The term responsibility always connotates with 'obligation'.

Unknown said...

mohon pencerahannya bagaimana dengan industry rokok yang mengaku melakukan CSR di bidang seni dan olahraga? sedangkan produk yang mereka buat adalah bahan adiktif sesuai dengan UU kesehatan no 36/2009.
terima kasih

sustainableindonesia said...

Mas Nova, thank's for the comment. Two different perspectives but both have good impacts. Why not? Just move on... :)

sustainableindonesia said...

Mbak Indah,

Terima kasih sudah memberikan komentar.

Menurut pendapat saya CSR perusahaan rokok adalah kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan dari rokok. Kompensasi bisa dianggap wajar jika memang dampak negatif tidak bisa dihindarkan. Misalnya kompensasi bagi korban kecelakaan kerja di perusahaan minyak dan gas atau kompensasi bagi warga yg tergusur di area pertambangan batubara, karena tanpa energi kita tidak bisa juga hidup dengan sejahtera.

Pada kasus perusahaan rokok, toh kenyataannya banyak orang hidup lebih sehat dan sejahtera tanpa rokok.

"CSR terbaik" dari perusahaan rokok adalah "business shifting" dari perusahaan rokok menjadi perusahaan lainnya sambil mengkonversi petani tembakau dan buruh perusahaan rokok memasuki jenis pertanian dan industri lain. Apalagi industri rokok sudah memiliki banyak batasan dan cenderung memasuki masa "sunset" dalam beberapa dekade ke depan.

Ini tentu saja memiliki tingkat kesulitan dan tantangan yg besar, serta hanya bisa dilakukan melalui "Strategic CSR".

Semoga berkenan.

Salam,
Danta