Search This Blog

Powered By Blogger

Friday, June 11, 2010

Kompensasi Polusi Udara; Meninjau Pemahaman CSR - Compensate Air Pollution; Take a Look on CSR Understanding

Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang telah menyatakan bahwa 11 pabrik yang mengolah semen, karet, dan minyak kelapa sawit di daerah tersebut masih berkontribusi mencemari udara karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara (www.mediaindonesia.com, 11 Juni 2010) . Lebih lanjut lagi, Kepala Bapedalda Kota Padang Indang Dewata mengatakan "untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang muncul, perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility CSR)". Dengan program CSR, perusahaan diwajibkan memberi bantuan perumahan dan layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang tinggal dekat pabrik.

Kompensasi atas pencemaran udara memang dapat dijalankan dengan memperhatikan perspektif CSR. Konsep CSR di perusahaan idealnya disesuaikan dengan kondisi bisnis dan strategi perusahaan. Melalui CSR, perusahaan mewujudkan niat baik untuk mengurangi/memperbaiki dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Dengan demikian, diharapkan terjadi keberlanjutan bisnis yang mendukung keberlanjutan pembangunan.

Dalam kasus ini, melakukan kompensasi CSR atas pencemaran udara kurang tepat jika tidak didahului oleh tindakan perusahaan tersebut untuk semaksimal mungkin mencegah pencemaran udara. Melakukan manajemen polusi dan limbah merupakan perwujudan prinsip CSR yang harus dilakukan terlebih dahulu karena sesuai dengan kondisi bisnis dan strategi perusahaan-perusahaan tersebut . Tindakan yang bisa dilakukan selanjutnya adalah melakukan investigasi dampak pencemaran udara yang selama ini terjadi terhadap masyarakat. Setelah diketahui dampaknya, barulah perusahaan dapat melakukan kompensasi terhadap dampak negatif tersebut.

Perusahaan sebaiknya tidak memberikan kompensasi yang akan menciptakan ketergantungan masyarakat kepada perusahaan tersebut. Pelayanan masyarakat bisa dilakukan dengan mengutamakan pelayanan yang berkaitan dengan penyakit yang timbul dari polusi udara. Bantuan perumahan bisa saja dilakukan terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung pencemaran udara, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat tinggal yang lebih sehat.

Pada kasus-kasus tertentu, kompensasi melalui CSR dapat diutamakan jika memang perusakan tidak dapat dihindarkan karena keterbatasan teknologi atau aspek lainnya. Misalnya, perusahaan penerbangan tidak bisa menghilangkan pencemaran udara dari mesin pesawat terbang yang digunakan. Maka kompensasi gas karbon dari pesawat terbang dengan melakukan penghijauan merupakan jalan terbaik.

Bapedalda perlu memahami bahwa peran utama Bapeldada dalam hal ini adalah memastikan perusahaan-perusahaan melakukan manajemen polusi dan limbah sebagai bagian dari CSR perusahaan. Bapeldada bisa mendorong perusahaan melalui peraturan daerah dan pengembangan teknologi pencegahan polusi udara. Barulah setelah itu kompensasi melalui CSR bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan mengutamakan transparansi. Itu pun bisa dilakukan setelah ada kajian akademik yang benar dan dapat diandalkan mengenai dampak pencemaran udara terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Referensi: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/11/148407/126/101/11-Pabrik-di-Padang-Cemari-Udara

(SP)


English version

Bapepalda (the local government agency that manages environment) of Padang City stated that 11 factories, which produced cement, rubber, and crude palm oil,polluted the air because these companies did not install polution prevention equipments (www.mediaindonesia.com, 11 June 2010). Moreover, the Head of Bapepalda of Padang City stated "to reduce the community losts due to the air pollution, companies are encouraged to carry out CSR programs". Through CSR, companies are obliged to give housing credit and health services, especially to those live near the factories.

From the CSR perspectives, compensation on air pollution can be carried out. CSR concept in corporations ideally is adjusted and integrated to the businesses and strategies. Through CSR, companies make true their good intention to fix/lessen the negative impact and maximize positive impact. hence, it is expected that business sustainability and sustainable development exists.

In this case, compensate air pollution through CSR is less likely favorable if previously there are no companies' efforts to as much as possible trying to reduce air pollution. Implementing waste and pollution management is one of CSR practices that should be prioritized by these companies. The next action is performing investigation on the negative impact. on community due to the air pollution. Afterward, companies can initiate programs to compensate the negative impacts.

Companies should not initiate compensation programs that will result community dependencies to the company. Community service can be carried out by prioritizing services that are related to the illness due to air pollution. Housing credit can be conducted for the people who directly influenced by the air pollution, therefore, they can move and have better living.

In particular cases, compensation through CSR can be prioritized if the damage cannot be avoided due to technology limitation or other boundaries. For example, airlines cannot prevent air pollution from their aircraft engines. Hence, reforestation will be the best air pollution compensation.

Bapedalda should realize that the main role of the agency is to ensure that the companies give adequate efforts to implement waste and pollution management as part of their CSR. Bapedalda should force the companies through local government regulations and development of technology for air pollution prevention. Afterward, the companies can compensate through CSR programs by considering community involvement and transparency. These can be carried out if valid and reliable academic assessment on the air pollution impacts on community and natural environment has been performed.

No comments: